Seorang Brigadir berpangkat AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang bayi berusia dua bulan bernama NA. Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan gelar perkara.
Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
-
Tersangka: Brigadir AK.
-
Pasal yang Dikenakan:
-
Pasal Perlindungan Anak.
-
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
-
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
-
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 15 tahun.
Alasan Penetapan Tersangka
Penetapan Brigadir AK sebagai tersangka didasari oleh keyakinan penyidik yang mengacu pada alat bukti yang mereka miliki. Brigadir AK sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan akan segera dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dilakukan penahanan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini bertanggung jawab atas penanganan kasus ini yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian.