Seorang Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan, NA. Polda Jawa Tengah menetapkan status tersangka tersebut setelah melakukan gelar perkara.
Detail Kasus:
-**Tersangka **: Brigadir AK.
-**Pasal Hukum **: Di antaranya meliputi Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
-**Ancaman Hukuman **: Paling lama 15 tahun penjara.
Proses Hukum:
-**Penyelidikan **: Penetapan tersangka didasarkan pada keyakinan penyidik yang didukung oleh alat bukti.
-**Penempatan Khusus **: Sebelumnya, Brigadir AK menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
-**Tindak Lanjut **: Setelah patsus, akan dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Laporan Awal:
-**Kronologi **: Oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi hingga menyebabkan kematian.
-**Penyidikan **: Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, memastikan informasi mengenai penetapan status tersangka ini kepada media, sebagaimana dilaporkan oleh detikJateng pada Selasa, 25 Maret 2025.