Pada 29 Maret 2025, pengacara keluarga jurnalis bernama Juwita, M. Pazri, mengungkapkan perkembangan terkait kasus pembunuhan yang menimpa kliennya. Prajurit TNI AL yang diduga sebagai pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka
-
Tersangka: Prajurit TNI AL, inisial J.
-
Status: Sebelumnya sebagai terduga, kini resmi sebagai tersangka.
-Penahanan: J ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
Pemeriksaan Terhadap Keluarga
Keluarga Juwita, termasuk kakak ipar dan kakak kandung, diperiksa terkait kronologi kejadian pembunuhan. Mereka dimintai keterangan mulai dari saat mengetahui peristiwa tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Durasi Pemeriksaan: Mulai pukul 09.00 hingga 15.30 WIB.
-
Pertanyaan: Penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
Barang Bukti
Selain keterangan saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
-
Kendaraan: Motor yang terakhir dipakai Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku.
-
Bukti Digital: Kaca anti gores dari ponsel korban ditemukan dan dijadikan alat bukti digital dalam kasus tersebut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.