Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan meninjau kemungkinan memberikan status penduduk tetap jangka panjang (F-2) kepada Sugianto, seorang warga negara Indonesia berusia 31 tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan aksi heroik Sugianto yang membantu mengevakuasi penduduk saat terjadi kebakaran hutan di Korea Selatan.
Detil Kejadian
-
Tindakan Heroik: Pada 25 Maret, Sugianto menyelamatkan puluhan penduduk desa di Desa Uiseong dan Yeongdeok ketika kebakaran hutan merebak.
-
Kontribusi Signifikan: Sugianto, yang bekerja sebagai nelayan, berulang kali berlari menyelamatkan warga, termasuk lansia, dari kobaran api.
-
Pengorbanan: Ditemani oleh ketua komunitas nelayan, Yoo Myeong-shin, Sugianto memberitahu warga dan menggendong lansia ke tempat aman meski desa mereka sulit dijangkau.
Tindak Lanjut
-
Peninjauan Status F-2: Kementerian Kehakiman akan mempertimbangkan tindakan tersebut dalam pemberian status penduduk tetap jangka panjang, mengikuti kriteria kontribusi signifikan bagi Korea Selatan.
-
Dukungan Pemerintah: Menteri UKM dan Perusahaan Rintisan, Oh Young-joo, menegaskan dukungan untuk perpanjangan visa dan kebutuhan lainnya bagi nelayan asing yang terlibat dalam penyelamatan.
Sugianto, bersama dengan nelayan Indonesia lainnya seperti Leo, mendapat apresiasi besar atas keberaniannya. Aksi merekapun menjadi bukti nyata solidaritas lintas negara dalam situasi darurat.