Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), bertujuan untuk menyesuaikan syarat penerimaan unit rumah bersubsidi bagi warga Indonesia yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta. Ara menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan alokasi program rumah subsidi ini tepat sasaran.
Perubahan Syarat Penerimaan
-
Kriteria Baru: Warga dengan gaji di atas Rp 7 juta juga akan dipertimbangkan.
-
Penyesuaian: Ara akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan persyaratan yang tepat.
Alokasi Khusus
-
Sasaran Utama: Warga berpenghasilan rendah dan golongan yang tidak mendapat slip gaji.
-
Program Terpisah: Ara juga mencatat alokasi khusus untuk tenaga kesehatan, guru, nelayan, dan sejumlah profesi lainnya.