Pengembangan Kasus Praktik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty
Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus praktik kecantikan abal-abal oleh Ria Beauty, yang tidak memiliki izin dan menyebabkan luka pada pasien. Kasus ini kini menyorot kemungkinan adanya tersangka baru.
Penyelidikan dan Koordinasi
-
Penyelidikan Berkelanjutan: Polisi saat ini masih memfokuskan diri pada penanganan tersangka yang sudah ditahan, namun tetap membidik kemungkinan adanya tersangka lain. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira, menyatakan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan.
-
Koordinasi Dengan Instansi Terkait: Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Koordinasi ini berkaitan dengan penggunaan produk tanpa izin edar, termasuk penggunaan obat keras yang seharusnya hanya dengan resep dokter, serta produk luar negeri yang digunakan dalam praktik kecantikan.
Informasi Tambahan
-
Latar Belakang Tersangka Utama: Ria Agustina, pemilik Ria Beauty, ditangkap pada 1 Desember 2024 di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Selama kurang lebih 5 tahun, ia menjalankan praktik kecantikan tersebut. Meskipun bukan lulusan bidang kesehatan, melainkan sarjana perikanan, Ria telah menjalani berbagai pelatihan kecantikan sebelum membuka kliniknya.
-
Status Hukum: Ria Agustina kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-
Peran Kepolisian: Selain menindak pelanggaran secara hukum, kepolisian juga mengungkapkan informasi terkait latar belakang dan modus operandi Ria Agustina, dalam upaya memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat terkait kasus ini.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan selalu memastikan legalitas serta kualitas produk yang digunakan. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat mencegah kasus serupa di masa mendatang.