Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Rekomendasi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Polri dan pejabat di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rekomendasi untuk Polri:
-
Penyidikan Transparan dan Akuntabel: Mendorong agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk mengungkap peran perantara dan penyedia jasa layanan kencan yang digunakan.
-
Proses Hukum yang Profesional: Menyelenggarakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan adil bagi korban dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak.
-
Kompensasi dan Undang-Undang Perlindungan Anak: Memberikan kompensasi yang berkeadilan kepada korban dan keluarganya, serta menegakkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pemeriksaan kasus.
Rekomendasi untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi):
- Evaluasi Penggunaan Media Sosial oleh Anak-anak: Merekomendasikan adanya evaluasi dan pengawasan yang berkala terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, yang dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Rekomendasi untuk Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang:
-
Perlindungan dan Pendidikan: Memastikan penyediaan rumah aman atau tempat rujukan lainnya, pemeriksaan kesehatan menyeluruh, pendampingan psikologis, dan pemenuhan hak pendidikan bagi korban, dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan masa depan mereka.
-
Pendampingan bagi Orang Tua: Memberikan pendampingan psikologis dan pengetahuan kepada orang tua dan keluarga korban, agar mampu mendampingi para korban dalam proses hukum dan kehidupan sosial bermasyarakat yang lebih baik.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemulihan psikologis yang berkelanjutan bagi korban, serta pelaksanaan yang bertanggung jawab dari seluruh pihak terkait.